Koster Pastikan GRIB Tak Akan Mendapat SKT, Nekat Beraksi Akan Pidanakan Pengurusnya

Gubernur Bali, Wayan Koster. Dokumentasi/ Media Indonesia

Koster Pastikan GRIB Tak Akan Mendapat SKT, Nekat Beraksi Akan Pidanakan Pengurusnya

Media Indonesia • 13 May 2025 22:46

Denpasar: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Forkopimda secara lengkap menolak kehadiran tindakan premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Bali.

Seluruh unsur seperti Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, bahkan BIN Daerah Bali hadir dalam pengumuman penolakan terhadap aksi premanisme berkedok Ormas di Bali terutama GRIB Bali.
 

Baca: Preman Tangsel Palak Pekerja Proyek di Serpong Pakai Sajam Dibekuk
 
Penolakan ini ditujukan terhadap Ormas yang belum terdaftar di Bali maupun Ormas yang baru injakkan kaki di Bali. Deklarasi bersama menyikapi ormas ini dilakukan di Jaya Sabha, Senin, 12 Mei 2025.

Koster mendapat dukungan penuh dari Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Kajati Bali Dr Ketut Sumedana, Danrem 163/Wira Satya I Dewa Hadi Saputra, Perwakilan BIN Provinsi Bali, dan Pengadilan Negeri Denpasar.  

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster secara tegas menolak kehadiran GRIB di Bali sekaligus mengingatkan kepada 298 ormas yang terdaftar terkait pakta integritas tahun 2019.

"Saya pastikan bahwa GRIB di Bali tidak akan mendapat Surat Keterangan Daftar (SKT) di Kesbangpol Bali karena di Bali sudah banyak Ormas yang sudah memiliki SKT," ungkapnya.

Koster juga mengingatkan kepada semua Ormas di Bali yang sudah memiliki SKT.

Bahwa Dalam pakta integritas pada tahun 2019 ada tertulis kesepakatan, bahwa Ormas bisa dibubarkan dan pengurus dipidana jika melanggar aturan dan hukum apalagi sampai menghilangkan nyawa orang. 

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menegaskan hingga saat ini GRIB Bali belum mendaftar untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemprov Bali. Koster mengatakan Pemprov Bali berhak menolak Ormas berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan situasi keamanan daerah. 

"Mereka belum mendaftar (GRIB). Kami tidak menerimanya, pemerintah daerah berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," ungkap Koster.

Koster menjelaskan kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya. Negara mengatur supaya Ormas tertib, kondusif dan memberikan kontribusi untuk pembangunan bangsa dan negara. 

"Jadi ini diatur dalam peraturan, baik undang undang maupun peraturan pelaksanaannya, karena itu keberadaan Ormas diatur secara khusus, dan harus terdaftar di pemerintah daerah," jelas Koster.  

Sejauh ini kata Koster, sudah ada ormas yang terdaftar dan  juga terdapat ormas yang belum mendaftar dan terdata di pemprov Bali.

"Jadi kalau dia (ormas,red) belum mendaftar berarti belum mendapat pengakuan dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di provinsi Bali," tegas Koster.

Kepada Ormas dan pengurusnya, Gubernur Koster mengingatkan terkait pakta integritas atau perjanjian tertulis di hadapan gubernur pada tahun 2019 lalu. Ormas yang telah mengantongi SKT dan yang baru ingin mendaftar harus tahu pakta integritas ini. Karena di dalamnya berisikan perjanjian dengan sanksi tegas.

"Akan kami tindak tegas, karena sudah ada pakta integritas 2019. Semua ormas yang pernah melakukan tindakan-tindakan kekerasan, bahkan sampai ada saling b*nuh memb*nuh itu sudah ada pernyataan bermaterai ditanda tangan di hadapan saya (Gubernur,red)," katanya. 

DPR RI periode 2004-2019 menjelaskan, beberapa kesepakatan yang tertuang dalam pakta integritas kala itu. Pertama yakni kalau Ormas tersebut melakukan tindakan yang tidak benar dan melanggar aturan apalagi sampai korbankan jiwa orang, telah bersepakat agar organisasinya dibubarkan dan pengurusnya akan dipidanakan. 

"Itu pernyataannya, nanti kalau ada Ormas yang ada ini, melakukan pelanggaran dari sikap itu, akan ditindak tegas, tak ada ampun agar Bali tertib," ujar Koster.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)