Ilustrasi ibadah haji. Foto: Dok. Kemenag. 
                                                
                    Anggi Tondi Martaon • 29 October 2025 18:01 
                
                
                    
                        Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI mengumumkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pembagian menerapkan asas transparansi dan berkeadilan.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat pembagian dan penetapan kuota haji reguler sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dikutip dari Antara, Rabu, 29 Oktober 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, berdasarkan UU tersebut sebaran kuota haji berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji di tiap provinsi. Dengan komposisi kuota tersebut, rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia mencapai 26 tahun secara nasional.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, di mana mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten kota berdasarkan jumlah daftar tunggu haji pada masing-masing wilayah.
Sistem ini dinilai lebih adil. Sebab, menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.
Selain itu kebijakan tersebut juga berdampak langsung pada keadilan nilai manfaat dana setoran haji. Menurut dia,  setiap orang akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses nilai manfaat tersebut.
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa.
Ia menjelaskan, melalui skema perhitungan tersebut terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu. Sedangkan 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.
Berikut daftar lengkap kuota haji per provinsi, yaitu: 
Sumatra
	- Aceh: 5.426 jemaah.
 
	- Sumatra Utara: 5.913 jemaah. 
 
	- Sumatra Barat: 3.928 jemaah.
 
	- Riau: 4.682 jemaah.
 
	- Jambi: 3.276 jemaah.
 
	- Sumatra Selatan: 5.895 jemaah.
 
	- Bengkulu: 1.354 jemaah.
 
	- Lampung: 5.827 jemaah.
 
	- Bangka Belitung: 1.077 jemaah.
 
	- Kepulauan Riau: 1.085 jemaah.
 
Jawa
	- Banten: 9.124 jemaah.
 
	- DKI Jakarta: 7.819 jemaah.
 
	- Jawa Barat: 29.643 jemaah.
 
	- Jawa Tengah: 34.122 jemaah. 
 
	- D.I. Yogyakarta: 3.748 jemaah.
 
	- Jawa Timur: 42.409 jemaah.
 
Bali dan Nusa Tenggara
	- Bali: 698 orang jemaah.
 
	- Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah.
 
	- Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah.
 
Kalimantan
	- Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah.
 
	- Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah.
 
	- Kalimantan Timur: 3.189 jemaah.
 
	- Kalimantan Utara: 489 jemaah.
 
	- Kalimantan Barat (1.855).
 
Sulawesi
	- Sulawesi Utara: 402 jemaah.
 
	- Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah.
 
	- Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah.
 
	- Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah.
 
	- Sulawesi Barat: 1.450 jemaah.
 
	- Gorontalo: 608 jemaah.
 
Maluku dan Papua
	- Maluku: 587 jemaah.
 
	- Maluku Utara: 785 jemaah.
 
	- Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933 jemaah.
 
	- Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447 jemaah.