SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
18 September 2025 17:01
Bengkulu: Ombudsman Perwakilan Bengkulu mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau SPMB di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Dalam Laporan LHP yang dirilis, Ombudsman menyebutkan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum serta malarministrasi.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan secara resmi oleh Ombudsman kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu pada Kamis siang, 18 September 2025. Ombudsman menemukan bukti kuat bahwa pihak sekolah, telah melakukan maladministrasi yang berdampak langsung pada hak pendidikan puluhan siswa.
Akibat maladministrasi tersebut, sejumlah siswa tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik, sehingga status mereka sebagai peserta didik resmi tidak diakui. Parahnya lagi, puluhan siswa akhirnya dikeluarkan dari sekolah meski telah mengikuti proses penerimaan dan pembelajaran.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu Jaka Andika menjelaskan hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan dua pelanggaran utama. Pertama, penyimpangan prosedur penerimaan siswa yang melibatkan kepala sekolah dan ketua panitia penerimaan. Kedua, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh operator SPMB. Operator tersebut diduga memberikan janji-janji tertentu kepada wali murid sehingga terjadi penumpukan jumlah siswa melebihi kapasitas sekolah.
Baca: 72 Siswa SMA Negeri 5 Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah, Wali Murid Pertanyakan Alasan |