Ombudsman Temukan Pelanggaran Dalam SPMB di SMAN 5 Kota Bengkulu

SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.

Ombudsman Temukan Pelanggaran Dalam SPMB di SMAN 5 Kota Bengkulu

18 September 2025 17:01

Bengkulu: Ombudsman Perwakilan Bengkulu mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau SPMB di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Dalam Laporan LHP yang dirilis, Ombudsman menyebutkan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum serta malarministrasi.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan secara resmi oleh Ombudsman kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu pada Kamis siang, 18 September 2025. Ombudsman menemukan bukti kuat bahwa pihak sekolah, telah melakukan maladministrasi yang berdampak langsung pada hak pendidikan puluhan siswa.

Akibat maladministrasi tersebut, sejumlah siswa tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik, sehingga status mereka sebagai peserta didik resmi tidak diakui. Parahnya lagi, puluhan siswa akhirnya dikeluarkan dari sekolah meski telah mengikuti proses penerimaan dan pembelajaran.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu Jaka Andika menjelaskan hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan dua pelanggaran utama. Pertama, penyimpangan prosedur penerimaan siswa yang melibatkan kepala sekolah dan ketua panitia penerimaan. Kedua, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh operator SPMB. Operator tersebut diduga memberikan janji-janji tertentu kepada wali murid sehingga terjadi penumpukan jumlah siswa melebihi kapasitas sekolah.
 

Baca: 72 Siswa SMA Negeri 5 Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah, Wali Murid Pertanyakan Alasan

"Temuan ini tidak hanya menyoroti kelalaian pihak sekolah, tetapi juga lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Ombudsman menilai Dinas Pendidikan gagal memastikan proses penerimaan siswa berjalan sesuai aturan dan transparan, hingga berujung pada terlanggarnya hak-hak siswa," kata Jaka.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman menyerahkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Bengkulu, untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan. Rekomendasi ini juga memuat desakan agar pemerintah segera mencari alternatif sekolah bagi siswa yang dikeluarkan, sehingga mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa kehilangan waktu belajar.

Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kedepan kepada Gubernur dan Dinas Pendidikan, untuk menindaknlanjuti hasil temuan tersebut. Apabila rekomendasi ini nantinya diabaikan, barulah Ombudskan menyerahkan temuan pelanggaran hukum tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sementara pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, menjanjikan akan segera menindak lanjuti rekomendasi Ombudsman terkait pelanggaran administrasi maupun perbuatan melanggar hukum yang ditemukan.

Meski demikian pihak Disdik menegaskan pemindahan siswa yang tidak tertampung ke sekolah lain akan menjadi alternatif akhir, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Ombudsman. Namun tidak menutup kemungkinan terhadap kebijakan lain, khususnya bila ada petunjuk lanjutan dari pusat. (Prio Susanto)


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)