Kejagung Panggil Direktur Adaro Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti

Kejagung Panggil Direktur Adaro Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Siti Yona Hukmana • 28 April 2025 17:03

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) berinisial HG. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

"Sesuai jadwal pemeriksaan saksi iya yang dari penyidik ke kita, memang benar terlihat yang bersangkutan hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi atas nama HG di perkara yang dimaksud," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

Harli mengatakan agenda pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Namun, dia belum memastikan HG memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak. Harli akan mengecek pemeriksaan pejabat pada emiten energi yang terafiliasi pengusaha Garibaldi 'Boy' Thohir itu kepada penyidik Jampidsus.

"Nanti, kita cek dulu. Ya harusnya dari pagi (pemeriksaannya), kalau nanti yang bersangkutan (HG) hadir dan diperiksa, nanti kita rilis," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kasus BBM Diminta Jangan Cuma Menyasar Hilir, Cari Dalang Mafia Migasnya!


Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. Mereka ialah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)