Ilustrasi. Foto: Dok MI
Wandi Yusuf • 22 July 2025 09:05
Jakarta: Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Phil Hendricus Andy Simarmata mengatakan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) merupakan terobosan. Aturan itu dinilai bisa mengintegrasikan sejumlah instrumen lingkungan hidup.
"Aturan P3LH menjadi payung, penguat, dan integrator dari berbagai instrumen lingkungan yang sudah ada," kata Hendricus melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.
Dia berharap keberadaan PP yang terbit pada 5 Juni lalu itu membuat perencanaan pengelolaan lingkungan hidup semakin terintegrasi dan efektif mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
PP tentang P3LH merupakan turunan dari UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). PP ini mengatur secara komprehensif tahapan PPLH. Mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).
Hendricus menjelaskan RPPLH akan menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dia berharap aturan ini mendorong perubahan dalam rencana pemanfaatan sumber daya alam pada sektor lainnya.
Baca:
2 Aturan Terbit, KLH Ingin Jawab Tantangan Perubahan Iklim |