Aturan P3LH Integrasikan Sejumlah Instrumen Lingkungan Hidup

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Aturan P3LH Integrasikan Sejumlah Instrumen Lingkungan Hidup

Wandi Yusuf • 22 July 2025 09:05

Jakarta: Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Phil Hendricus Andy Simarmata mengatakan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) merupakan terobosan. Aturan itu dinilai bisa mengintegrasikan sejumlah instrumen lingkungan hidup. 

"Aturan P3LH menjadi payung, penguat, dan integrator dari berbagai instrumen lingkungan yang sudah ada," kata Hendricus melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.

Dia berharap keberadaan PP yang terbit pada 5 Juni lalu itu membuat perencanaan pengelolaan lingkungan hidup semakin terintegrasi dan efektif mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

PP tentang P3LH merupakan turunan dari UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). PP ini mengatur secara komprehensif tahapan PPLH. Mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).

Hendricus menjelaskan RPPLH akan menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dia berharap aturan ini mendorong perubahan dalam rencana pemanfaatan sumber daya alam pada sektor lainnya.
 

Baca: 

2 Aturan Terbit, KLH Ingin Jawab Tantangan Perubahan Iklim


Sebelumnya, Hendricus menyampaikan presentasi berjudul Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan, pada acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025, di Jakarta. Presentasi menyoroti urgensi, muatan, dan skenario pembangunan Indonesia terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

Dalam paparannya, dia menggarisbawahi landasan filosofis dan sosiologis PP P3LH. "Secara filosofis, lingkungan alamiah sangat penting untuk kehidupan manusia, dan negara menjamin hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata dia.

Secara sosiologis, Indonesia menghadapi ancaman krisis planetari, termasuk perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang mengakibatkan penurunan kualitas udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif.

Presentasi yang dia paparkan juga membahas kerangka berpikir, faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak, dan respons dalam PPLH. 

"Faktor pendorong seperti pertumbuhan populasi dan ekonomi, serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam menyebabkan tekanan pada ekosistem dan lahan. Hal ini berujung pada berkurangnya fungsi pengatur air dan penyedia pangan serta meningkatnya risiko bencana," kata dia. 

Untuk itu, lanjut dia, diperlukan kebijakan strategis seperti peningkatan komitmen Rencana Aksi Iklim Nasional (NDC), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), FOLU Net Sink, dan Indonesia Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (ILTS-LCCR 2050).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wandi Yusuf)