Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
M Ilham Ramadhan Avisena • 24 July 2025 10:34
Jakarta: Isu transfer data lintas negara kembali menjadi sorotan menyusul pernyataan bersama (Joint Statement) antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam negosiasi. Pemerintah menegaskan kerja sama itu hanya menyangkut data komersial dan bukan data pribadi atau strategis yang dilindungi undang-undang.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, isu transfer data dalam kesepakatan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Menurutnya, data yang dimaksud bukan data individu, melainkan terbatas pada data komersial.
"Dalam Joint Statement AS-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," jelas Haryo dikutip Kamis, 24 Juli 2025.
Ia juga menambahkan, kementerian teknis yang memimpin pembahasan lanjutan mengenai ketentuan data adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi). Kementerian tersebut akan mengatur lebih lanjut soal implementasi teknis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga:
Siasat Pemerintah Lawan Produk Amerika dengan UMKM |