Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS hanya untuk Data Komersial

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS hanya untuk Data Komersial

M Ilham Ramadhan Avisena • 24 July 2025 10:34

Jakarta: Isu transfer data lintas negara kembali menjadi sorotan menyusul pernyataan bersama (Joint Statement) antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam negosiasi. Pemerintah menegaskan kerja sama itu hanya menyangkut data komersial dan bukan data pribadi atau strategis yang dilindungi undang-undang.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, isu transfer data dalam kesepakatan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Menurutnya, data yang dimaksud bukan data individu, melainkan terbatas pada data komersial.

"Dalam Joint Statement AS-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," jelas Haryo dikutip Kamis, 24 Juli 2025.

Ia juga menambahkan, kementerian teknis yang memimpin pembahasan lanjutan mengenai ketentuan data adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi). Kementerian tersebut akan mengatur lebih lanjut soal implementasi teknis sesuai dengan aturan yang berlaku.
 

Baca juga: 

Siasat Pemerintah Lawan Produk Amerika dengan UMKM



(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Transfer data harus hati-hati

Pengamat telekomunikasi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi kesepakatan tersebut. Ia menekankan, perlindungan data pribadi diatur secara ketat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan tidak boleh dijadikan bagian dari perjanjian dagang.

Ia menyebutkan, pengambilan dan pembagian data pribadi hanya bisa dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari pemilik data. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya prinsip resiprokal dalam pembagian data antarnegara, serta jaminan perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari standar nasional.

"Sesuai UU PDP, mengambil data pribadi masyarakat, pertama, harus mendapat persetujuan pemilik data pribadi. Itu yang utama. Sehingga seyogyanya tidak dijadikan bahan atau syarat kesepakatan dagang. Artinya, kita diminta sharing data, ya mereka juga kita wajibkan sharing data," kata Heru.

Ia juga menggarisbawahi, penggunaan data harus jelas dan tidak memberi ruang bagi akses yang tak terbatas. Heru jura mempertanyakan penggunaan istilah data komersil yang disebut pemerintah, mengingat dalam dokumen pernyataan bersama yang dirilis oleh AS disebutkan personal data.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)