Pemerintah RI Hormati Pembebasan Bersyarat Serge Atlaoui oleh Prancis

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra/Metro/Candra

Pemerintah RI Hormati Pembebasan Bersyarat Serge Atlaoui oleh Prancis

Kautsar Widya Prabowo • 17 July 2025 19:48

Jakarta: Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Prancis, yang memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan terpidana mati Serge Atlaoui. Warga negara Prancis itu sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI, dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan keputusan ini diambil Pemerintah Prancis, setelah Pengadilan Prancis mengurangi hukuman Atlaoui dari hukuman mati menjadi pidana penjara 30 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum pidana Prancis yang menetapkan 30 tahun sebagai pidana maksimum untuk tindak pidana serupa.

"Putusan ini membuka jalan bagi Pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Atlaoui, dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia," ujar Menko Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip pada Kamis, 17 Juli 2025.
 

Baca: 3 Tersangka Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati

Yusril menambahkan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis menyepakati pemulangan Serge Atlaoui ke negaranya. Pasalnya, Atlaoui tengah menderita kanker.

"Keputusan apakah Atlaoui akan dieksekusi, diberikan amnesti, atau dikurangi hukumannya setelah dipulangkan menjadi sepenuhnya wewenang Pemerintah Prancis sesuai sistem hukum mereka," kata Menko Yusril.

Yusril juga menyebut Pemerintah Prancis dapat memberikan pembebasan bersyarat setelah terpidana menjalani dua pertiga dari masa pidananya, yaitu 20 tahun yang telah dijalani di Indonesia. Ia menegaskan Pemerintah RI tidak mempersoalkan pembebasan bersyarat tersebut, karena sesuai dengan hukum Prancis dan kesepakatan kedua negara.

"Apabila di masa mendatang terdapat narapidana WNI yang dipulangkan oleh Pemerintah Prancis, kita juga dapat melakukan tindakan serupa sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Prancis terhadap Serge Atlaoui," tutup Menko Yusril.

Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap pada 2005 dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung RI setelah banding dan kasasi ditolak.

Permohonan grasi juga ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2015. Setelah menjalani proses diplomasi dan kerja sama hukum antarnegara, Atlaoui dipulangkan ke Prancis berdasarkan Practical Arrangement pada 4 Februari 2024 untuk menjalani sisa masa pidana di negaranya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)