Gedung Kemenlu. Foto: Medcom.id.
Anggi Tondi Martaon • 20 July 2025 05:05
Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berupaya membebaskan selebgram asal indonesia AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Upaya diplomasi yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dikabarkan berhasil.
Informasi tersebut berdasarkan surat Government of the Republic of the Union of Myanmar Ministry of Froreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar) yang beredar dikalangan wartawan. AP disebut telah diberikan pengampunan oleh pihak State Administration Council (Keputusan Dewan Tata Usaha Negara) Myanmar.
"Arnold Puryanto Putra diberikan amnesti berdasarkan Keputusan Dewan Tata Usaha Negara pada tanggal 15 Juli 2025," tulis surat Kemenlu Myanmar Nomor: 48 48 (21)/2025 (4117), Minggu, 20 Juli 2025.
Menurut sumber, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah di deportasi ke Bangkok. Deportasi dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, malam.
Baca juga:
Selebgram AP Asal Indonesia Dituduh Danai Pemberontakan Myanmar |