Pengadilan/Ilustrasi Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 19:38
Jakarta: Majelis hakim menolak keterangan tertulis eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno dalam sidang korupsi importasi gula. Jaksa memberikan keterangan Rini secara tertulis, dengan dalih ada kepentingan keluarga di luar kota.
"Alasan ketidakhadiran saksi Rini Mariani Soemarno yaitu karena adanya kegiatan keluarga di Jawa Tengah, yang sudah terjadwal dan tidak dapat dihindarkan bukanlah termasuk kategori halangan yang sah," kata Hakim Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Baca: Pertimbangan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara |