Polri dan Jasa Raharja Perkuat Sinergitas Tekan Angka Kecelakaan

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Dok Jasa Raharja)

Polri dan Jasa Raharja Perkuat Sinergitas Tekan Angka Kecelakaan

Lukman Diah Sari • 14 February 2025 16:44

Jakarta: Polri dan PT Jasa Raharja memperkuat sinergisitas melalui perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan.

Perpanjangan itu tercatat dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.

Kerja sama ini mencakup lima ruang lingkup utama, yaitu:

  1. Berbagi pakai data dan/atau informasi antara PT Jasa Raharja dan Polri;
  2. Dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan;
  3. Pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi;
  4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan
  5. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
"Kerja sama ini berlangsung pertama kali pada 2015 dan akan memasuki periode ketiga. Kami berharap poin-poin kesepakatan yang dirumuskan dalam rapat ini memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan santunan bagi masyarakat,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi yang diterima, pada Jumat, 14  Februari 2025.

Rivan mengapresiasi atas perpanjangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini. Dia optimistis bakal ada peningkatan kualitas pelayanan dengan adanya integrasi sistem PT Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari Polri. 

“Saat ini kami telah berhasil menjaga golden period fatalitas korban kecelakaan, yang awalnya 30 menit menjadi 14 menit. Kami harap bisa terus diperbaiki dan ditingkatkan menjadi 10 menit. Selain itu, integrasi dengan IRSMS juga akan membantu pendataan terhadap kecelakaan berupa profil kecelakaan, lokasinya, dan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi, sehingga kami dapat memberi rekomendasi perjalanan yang berkeselamatan,” papar Rivan.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan pentingnya sinergisitas untuk mendukung tugas kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Pasalnya, menurut dia, seluruh kegiatan polisi dalam harkamtibmas tidak bisa berjalan sendiri.

"Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk PT Jasa Raharja sangat penting. Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama ini, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menurunkan tingkat fatalitas korban, sehingga dapat mengurangi biaya ekonomi akibat kecelakaan," ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)