89 ASN Kudus Ajukan Cuti Haji

Ilustrasi haji. Dok. Kemenag

89 ASN Kudus Ajukan Cuti Haji

Rhobi Shani • 6 May 2025 16:53

Kudus: Menjelang pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mulai mengajukan cuti untuk menjalankan ibadah di Tanah Suci. 

Hingga Selasa, 6 Mei 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mencatat ada 89 ASN yang mengajukan cuti haji. 

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, membeberkan 89 ASN yang mengajukan cuti haji termasuk 1 petugas haji daerah (PHD). 

"Total ASN yang mengajukan cuti haji 88 orang, belum termasuk 1 orang PHD. Sehingga total 89 ASN," kata Putut di Kudus, Selasa, 6 Mei 2025. 
 

Baca: Penyelenggaraan Haji Didorong jadi Ekosistem Berkelanjutan
 
Putut mengatakan ASN yang mengajukan cuti haji dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora), Dinas Kesehatan (Dinkes), Kecamatan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

"Selanjutnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Sekertariat Daerah (Setda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), BKPSDM, Dinas pertanian, PMD, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)," ungkapnya. 

Ia menambahkan ada satu kepala OPD yang mengajukan cuti haji yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Catur Sulistiyanto. Mengenai pengganti jabatan Kepala Dishub selama haji, saat ini masih dalam proses. 

"Untuk lamanya ajukan cuti bervariasi. Ada yang mulai tanggal 2, 5, dan ada juga yang 20 Mei 2025," paparnya. 

Aturan izin haji tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2015. Para ASN yang cuti haji nantinya akan tetap mendapatkan gaji, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

"Untuk gaji masih mendapatkan, tapi TPP tidak mendapatkan. (Cuti) kurang lebih 40 hari," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)