INDEF: Kebijakan Khofifah Bisa Tekan PHK dan Kerja Tanpa Diskriminasi Usia

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Foto: Istimewa

INDEF: Kebijakan Khofifah Bisa Tekan PHK dan Kerja Tanpa Diskriminasi Usia

Whisnu Mardiansyah • 6 May 2025 02:27

Surabaya: Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah tegas melarang perusahaan menetapkan batas usia dalam rekrutmen kerja. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah pada perlindungan pekerja tanpa diskriminasi usia.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, langkah yang diambil Khofifah tak hanya membuka akses kerja luas bagi semua usia. Tetapi juga mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara cepat. 

"Menurut saya justru dengan adanya kebijakan ini mendorong perusahaan untuk tidak cepat-cepat melakukan PHK," ujarnya.

Dia menjelaskan saat perusahaan tidak terjebak pada syarat usia, maka pertimbangan produktivitas dan kapasitas jadi lebih dominan. Bahkan mendorong perusahaan pertahankan tenaga kerja yang kompeten tanpa harus mempertimbangkan umur.

Menurut dia perusahaan memiliki ruang untuk menilai pelamar berdasarkan kemampuan dan pengalaman, bukan hanya berdasarkan umur. Ini menciptakan iklim kerja yang inklusif dan adil di seluruh sektor industri.
 

Baca: Gubernur Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen pada 2026

Dia berpandangan kesempatan kerja yang lebih terbuka secara otomatis akan berdampak pada peningkatan daya saing tenaga kerja. Terlebih dapat membuat moral bagi dunia usaha untuk melakukan rekrutmen berbasis kualitas.

“Dengan larangan ini kan berarti membuka kesempatan kerja dong. Artinya siapapun berhak sepanjang dia memenuhi syarat,” kata Tauhi

Secara khusus telah menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan calon pekerja. Tertuang dalam SE No 560/2599/012/2025 yang telah ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.

Realisasi dari  penerapan SE tersebut, menjamin kebijakan ini akan diterapkan pada perusahaan penyedia jasa di Pemprov Jatim, serta dalam Program padat karya berbasis APBD dan juga Rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)