Polres Bener Meriah serahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke kejaksaan. Dokumentasi/ istimewa
Tersangka Pengedar BBM Bersubsidi Ilegal di Bener Meriah Diserahkan ke JPU
Fajri Fatmawati • 8 October 2025 14:19
Aceh: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, mengatakan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tersangka yang diserahkan berinisial DT, 51, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta pendistribusian yang telah ditugaskan oleh pemerintah," kata Supriadi di Aceh, Rabu, 8 Oktober 2025.
| Baca: Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Asahan Digagalkan
|
“Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Supriadi.
Pihaknya menjelaskan langkah penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat," jelas Supriadi.