Polres Bener Meriah serahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke kejaksaan. Dokumentasi/ istimewa
Fajri Fatmawati • 8 October 2025 14:19
Aceh: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, mengatakan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tersangka yang diserahkan berinisial DT, 51, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta pendistribusian yang telah ditugaskan oleh pemerintah," kata Supriadi di Aceh, Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca: Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Asahan Digagalkan
|