Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Asahan Digagalkan

Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai. Foto: Istimewa.

Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Asahan Digagalkan

Siti Yona Hukmana • 25 September 2025 08:08

Jakarta: Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Asahan, Sumatra Utara. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di perairan Asahan, petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

Adapun rinciannya yaitu 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta satu bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal. Selain itu, polisi berhasil menangkap tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, bersama dengan barang bukti berupa satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi.

"Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara," kata Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah, dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 September 2025.

Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait. Guna pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 

Baca juga: 10 PMI Ilegal Gagal Terbang ke Kamboja, Dijanjikan jadi Admin Judol dan Gaji Gede

Sementara tersangka MFL dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. MFL dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

"Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," pungkas Idil. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)