Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul Sudah Menewaskan 104 Orang

Salah satu momen kecelakaan yang merenggut korban jiwa di Kabupaten Bantul. Dokumentasi/ Polres Bantul

Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul Sudah Menewaskan 104 Orang

Ahmad Mustaqim • 9 October 2025 14:03

Bantul: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuh tertinggi jika dibandingkan dengan pembunuhan akibat kejahatan.

Selama periode Januari hingga September 2025, Polres Bantul mencatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mencapai 104 jiwa.

"Ini menjadi atensi sehingga kami meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam perjalanan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan keamanan bersama,” kata  Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, di Bantul, Kamis, 9 Oktober 2025.
 

Baca: Menko AHY: Penanganan ODOL Agar Tak Ada Lagi Korban Meninggal Dunia
 
Novita menjelaskan dari 104 korban tewas, ada sekitar 1.500 kasus kecelakaan yang terjadi. Dalam periode tersebut, jumlah korban luka-luka diperkirakan mendekati 2 ribu orang. 

"Selama Januari-September 2025, terjadi sebanyak 1.590 kasus laka lantas di Bantul. Dari data tersebut, lanjut Novita, sebanyak 1.928 orang mengalami luka-luka dan kerugian materiil mencapai Rp950 juta," jelas Novita. 

Novita mengatakan jajaran kepolisian melakukan upaya mitigasi untuk menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas. Salah satu yang ditekankan yakni meningkatkan kesadaran keselamatan lalu lintas.
 
"Kecelakaan itu terjadi karena kurangnya toleransi kepada sesama pengguna jalan. Kebanyakan disebabkan oleh berkendara dengan kecepatan tinggi tanpa dibarengi dengan kewaspadaan," ungkap Novita. 

Menurut Novita, tingginya angka laka lantas ini secara umum diakibatkan oleh beberapa faktor di antaranya faktor manusia, jalan, hingga kendaraan yang korban gunakan. Ia mengatakan data-data kasus kecelakaan bakal dijadikan bahan analisa dan evaluasi untuk mengurangi angka laka lantas di Kabupaten Bantul.

Ia juga mengimbau masyarakat saat berkendara selalu menaati aturan berlalu lintas dan memastikan kendaraan dalam kondisi baik disertai kelengkapan lain, seperti lampu dan helm. Selain itu, kondisi jalanan yang dilintasi juga perlu diperhatikan ketika melintas di suatu wilayah. 

"Slein selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm standar SNI bagi pengendara roda dua, dan jangan menggunakan handphone saat berkendara. Jangan sampai mengemudi dalam keadaan mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol," ujar Novita. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)