Polisi menangkap guru olahraga yang memukul siswa SD dengan batu sampai meninggal/Foto: Polres Timor Tengah Selatan.
Media Indonesia • 14 October 2025 11:51
TTS: Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa di bawah umur. Korban bernama Rafi To, 10, siswa kelas 5 SD Inpres One di Desa Poli, meninggal dunia setelah diduga dianiaya.
Korban dipukul oleh tersangka pada Jumat, 26 September sekitar pukul 12.00 Wita di lingkungan sekolah. Kejadian ini dipicu karena korban dan sembilan siswa lainnya tidak mengikuti latihan upacara serta absen sekolah minggu.
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan pelaku memukul kepala korban dengan batu sebanyak empat kali. Setelah kejadian, korban mengeluh sakit dan demam tinggi hingga akhirnya meninggal.
“Pelaku memukul kepala korban dengan batu sebanyak empat kali karena korban dan sembilan siswa lain tidak mengikuti latihan upacara serta absen sekolah minggu,” kata AKP I Wayan Pasek Sujana, Selasa, 14 Oktober 2025.
Meskipun sudah dirawat kerabatnya, korban meninggal dunia pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita. Kerabat korban kemudian melaporkan kematian yang diduga tidak wajar ini ke Polsek Boking pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Polisi langsung melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan batu yang digunakan pelaku. Pada 11 Oktober 2025, dilakukan ekshumasi dan autopsi jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian secara medis.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres TTS untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika mengetahui tindakan kekerasan terhadap anak.
“Kami akan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Pasek. Proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan bagi korban.