Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Dok Kemenko Perekonomian
Jakarta: Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 di kisaran lima persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
“Stimulus ekonomi kuartal II-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa, 27 Mei 2025.
Rincian 6 stimulus ekonomi yang disiapkan
Adapun Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Kuartal II Tahun 2025 tersebut antara lain adalah pertama, diskon transportasi selama dua bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025) antara lain: diskon tiket kereta sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat berupa PPN DTP enam persen, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.
Kedua, diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025). Skema insentif tersebut akan sama dengan program pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran yang akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Ketiga, diskon tarif listrik. Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ?1300 VA). Adapun skema pemberlakuan diskon tarif listrik akan sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 hingga akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni sampai 31 Juli 2025). Penerapan insentif ini akan dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan PLN.
Keempat, insentif penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan. Pemerintah bakal memberikan tambahan Kartu Sembako Rp200 ribu per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
Kemudian Bantuan Pangan 10 kg beras juga akan diberikan untuk sekitar 18,3 Juta KPM. Penerapan insentif ini bakal dilakukan oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama dua bulan (Juni-Juli 2025).
Kelima, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150 ribu per bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama dua bulan (Juni-Juli 2025). BSU, sambung dia, akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025.
Adapun penerapan insentif tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).
Terakhir, yaitu perpanjangan diskon iuran JKK sebesar 50 persen yang dilakukan kembali selama enam bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026). Penerapan insentif bakal dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.