Polisi Tangkap 12 Remaja Gegara Tawuran di Jakpus

Ilustrasi. Foto: Medcom

Polisi Tangkap 12 Remaja Gegara Tawuran di Jakpus

Ficky Ramadhan • 25 May 2025 21:23

Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025. Sebanyak 12 orang diamankan polisi.

"Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang libatkan belasan remaja. Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Willian Alexander dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 25 Mei 2025.

Willian menjelaskan, pihaknya melihat pergerakan mencurigakan yang dilakukan sekolompok remaja. Mereka langsung bertindak cepat.

“Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang kedapatan membawa sajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran,” ujarnya.
 

Baca juga: 

Pramono Selidiki Akar Masalah dari Aksi Tawuran yang Kerap Terjadi


Adapun inisial para pelaku, yakni A, 16, MD, 17, R, 25, AR, 15, RP, 16, HZF, 15, PD, 18, RL, 17, FR, 22, AG, 18, AD, 23, dan RZ, 30.

Dari tangan remaja tersebut, pihak kepolisian menyita delapan bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Para remaja itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi kekerasan. Ini bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindakan pidana yang berbahaya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.

“Kami imbau para orang tua agar benar-benar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini bisa berujung pada pidana,” tegas Susatyo.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk masa depan anak. “Berikan anak-anak kegiatan yang positif, arahkan ke hal-hal yang membangun masa depan. Jangan sampai anak terlibat dalam aksi kekerasan yang bisa merusak hidupnya,” ujar dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)