Polres Sragen mengamankan tersangka kasus unjuk rasa anarkis berujung perusakan.
Triawati Prihatsari • 2 September 2025 18:15
Sragen: Polres Sragen memburu penyebar kabar atau ajakan aksi unjuk rasa berujung tindakan anarkis di Sragen yang terjadi Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025. Tersangka .asuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah Polres Sragen mengamankan empat tersangka tindakan anarkis di aksi yang sama.
"Satu tersangka sebagai penyebar aksi perusakan tersebut melalui media sosial, masih dalam pencarian dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, di Sragen, Selasa, 2 September 2025.
Diketahui, aksi unjuk rasa berujung perusakan dan pencurian terjadi di pusat Kabupaten Sragen. Pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif dan menetapkan empat tersangka dakan dua kasus yang berbeda.
Kasus pertama yakni aksi perusakan yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Pos Polisi Lalulintas Kota Sragen, Jalan Raya Sukowati, Sragen Tengah. Dalam kasus perusakan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yakni RY alias Japan, 20, warga Desa Jono, Tanon, dan WW alias Kencis, 27, warga Karungan, Plupuh.
“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Mereka menghancurkan tujuh kaca jendela dan satu pintu kaca pos polisi dengan menggunakan bambu, batu, dan tiang bendera. Akibat kejadian itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha N-Max, serpihan kaca, handphone, hingga tiang bendera yang dipakai merusak pos," beber Ardi.
Selain kasus perusakan, Satreskrim Polres Sragen juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat kerusuhan berlangsung di Jalan Sukowati No.249, Sragen Tengah. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen senilai Rp2,47 juta.
Dari kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing WAP (19), warga Sambungmacan, Sragen, serta RFA (18), warga Klaten yang berdomisili di Sambungmacan. Barang bukti berupa water barrier berwarna oranye bertuliskan Dishub, sepeda motor Honda Beat Street, serta STNK kendaraan turut diamankan polisi.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Ardi.