Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Samiadji. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 9 September 2025 16:12
Jepara: Seorang pemuda asal Jepara, Jawa Tengah diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Korban melarikan diri dengan cara berjalan kaki selama 15 hari hingga dapat menghubungi keluarga untuk pulang ke Tanah Air.
Korban dugaan TPPO berinisial MF,25, merupakan warga Desa Klepu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Saat ini tengah mendapat perawatan intensif di RSUD R.A. Kartini, Jepara.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Samiadji, mengatakan bahwa korban mengaku kepada keluarga jika akan bekerja di Singapura.
"Dia diajak oleh teman saat bekerja di hotel Yogyakarta. Memberitahu ke pihak keluarga jika bekerja di Singapura," kata Samiadji, Selasa, 9 September 2025.
MF pergi menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sekitar 3 bulan yang lalu atau pada bulan Juni 2025. MF pun sudah menjalani masa training di sebuah perusahaan pembuatan fiber di Kamboja.
Samiadji membeberkan, korban bermukim disebuah camp ilegal dengan kamar ukuran kecil yang cukup satu tempat tidur. "Dia merasa tidak nyaman karena ada intimidasi dan lain-lain. Sehingga memutuskan untuk melarikan diri," ungkap Samiadji.
Ia menambahkan, jika korban bersama 7 teman lainnya melarikan diri dengan cara berjalan kaki selama 15 hari hingga bertemu penduduk pedalaman.
"Akhirnya ditolong penduduk pedalaman dan diberi makan juga. Ia kan tidak makan, hanya minum air-air dari rawa," ujar Samiadji.
Samiadji menerangkan, jika korban menghubungi keluarga dan pada 6 September 2025 saat korban masih di Komboja. Sehingga pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
"Kemudian yang bersangkutan pulang bersama 7 teman lainnya dengan biaya mandiri," kata Samiadji.
Korban pun bertolak dari Bandara Phnom Penh Kamboja menuju Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dan tiba pada 8 September 2025.
"Keadaan korban lemah dan dari pihak keluarga menjemput ke Jogja dan dibawa pulang ke Jepara pada sore hari. Kemudian kita sarankan dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit," terang Samiadji.
Samiadji menambahkan jika korban tidak mengalami luka-luka secara terbuka. Hal itu untuk memastikan informasi simpang siur yang beredar perihal kecurigaan adanya pengambilan organ tubuh milik korban.