Berapa Sih Gaji PNS? Ini Dia Besarannya Berdasarkan Golongan

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Berapa Sih Gaji PNS? Ini Dia Besarannya Berdasarkan Golongan

Eko Nordiansyah • 29 March 2025 19:46

Jakarta: Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering kali menjadi bahan diskusi yang menarik untuk masyarakat. Hal ini karena sistem kompensasi untuk setiap pegawai pemerintah tidak standar.

Secara umum, struktur penghasilan PNS dikelompokkan berdasarkan golongan. Rincian gaji seorang PNS terdiri dari gaji dasar serta berbagai tunjangan lainnya.

Berbeda dengan dunia usaha yang berorientasi pada profit, dilansir laman Sahabat Pegadaian, tujuan utama pekerjaan di lembaga pemerintahan adalah menyediakan layanan kepada publik sesuai dengan kemampuan masing-masing PNS.

Lalu, adakah sumber tambahan penghasilan lain yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS? Mari kita selidiki lebih jauh.

Besaran gaji PNS, apakah ada perubahan?

Untuk tahun 2025, gaji PNS tetap sama seperti di tahun 2024. Ketentuan gaji tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji dasar, PNS berhak mendapatkan berbagai tunjangan, fasilitas cuti, pensiun, jaminan hari tua, serta perlindungan dalam pengembangan kompetensi.
 
Baca juga: 

Ojol Protes Bonus Lebaran Kecil, Wamenaker: Sesuai Kategori Keaktifan



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Gaji PNS Indonesia berdasarkan golongannya

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji dasar PNS dibagi menjadi empat golongan utama. Berikut adalah rincian pembagiannya:

Golongan I

 Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
 Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
 Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
 Golongan ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

 Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
 Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
 Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
 Golongan IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

 Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
 Golongan IIIB: Rp2.903.200 – Rp4.768.800
 Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
 Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

 Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
 Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
 Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
 Golongan IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
 Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji dasar, PNS mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja yang bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan lembaga, tunjangan makan berdasarkan golongan (Rp35.000 - Rp41.000 per hari kerja), serta tunjangan umum untuk PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan (Rp175.000 - Rp190.000).

Bagaimana dengan gaji ke-13?


Gaji ke-13 adalah tambahan pendapatan yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak. Umumnya, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli hingga Agustus dan tidak akan dikenakan potongan kontribusi atau potongan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komponen gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Demikian penjelasan mengenai besaran gaji PNS berdasarkan golongannya. Bagi Anda yang bekerja sebagai PNS maupun yang berencana mendaftar CPNS. (Avifa Aulya Utami Dinata)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)