Hukum Pawai Obor Menyambut Ramadan dalam Islam

Pawai Obor. (Medcom.id/ Fajri Fatmawati)

Hukum Pawai Obor Menyambut Ramadan dalam Islam

Riza Aslam Khaeron • 25 February 2025 11:18

Jakarta: Ramadan 2025 diperkirakan akan dimulai pada bulan Maret. Seperti tahun-tahun sebelumnya, umat Islam di berbagai daerah di Indonesia menyambut bulan suci ini dengan berbagai tradisi, salah satunya adalah pawai obor.

Tradisi ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat di beberapa daerah dan sering kali dilakukan sebagai bentuk syiar Islam.
 

Sejarah dan Makna Pawai Obor

Pawai obor bukanlah praktik baru dalam masyarakat Muslim Indonesia. Mengutip Fathur Rozi dalam jurnal Ilmu Komunikasi Progressio (2020), tradisi pawai obor telah lama dilakukan di Kota Pontianak sebagai bentuk kegembiraan dalam menyambut Ramadan.

Kegiatan ini umumnya dimulai dari masjid besar dan diikuti oleh masyarakat yang membawa obor berkeliling kota. "Tradisi pawai obor mencerminkan nilai-nilai Islam dalam menyambut bulan suci dengan penuh sukacita," tulis Fathur Rozi.

Menurut penelitian yang dilakukan Fathur Rozi, tradisi pawai obor di Kota Pontianak dimulai dari halaman Masjid Raya Mujahiddin dan berlanjut melalui rute utama kota sebelum kembali ke titik awal.

"Tradisi ini dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Kota Pontianak dan masyarakat luar kota Pontianak," tulisnya dalam jurnal Progressio (2020). Ia menambahkan bahwa pawai obor bukan sekadar ritual tahunan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keislaman dan semangat kebersamaan.

Dalam konteks sejarah Islam, tradisi pawai dengan cahaya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam beberapa riwayat, umat Islam menggunakan cahaya untuk menerangi jalan saat melakukan perjalanan malam, termasuk dalam berbagai kegiatan keagamaan.

Tradisi ini kemudian berkembang di berbagai negara Muslim sebagai simbol penerangan spiritual dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah.

Selain itu, dalam perspektif komunikasi lintas budaya, pawai obor juga memiliki makna sosial yang mendalam.

"Pawai obor dapat diistilahkan sebagai bentuk komunikasi budaya yang menyampaikan pesan kebersamaan dan persatuan umat Islam dalam menyambut bulan suci Ramadan," tulis Fathur Rozi dalam penelitian etnografi yang dilakukannya di Pontianak.

Ia juga menyebut bahwa tradisi ini mencerminkan bagaimana masyarakat Muslim Indonesia menggabungkan nilai-nilai agama dengan budaya lokal.

Secara umum, pawai obor memiliki makna simbolis yang mendalam. Api yang menyala dalam obor melambangkan semangat dan cahaya keimanan yang menerangi jalan menuju ibadah yang lebih baik.

Selain itu, pawai obor juga menjadi sarana edukasi bagi generasi muda untuk mengenal dan melestarikan tradisi Islam yang telah diwariskan secara turun-temurun.
 

Pandangan NU tentang Pawai Obor

Melansir NU Online pada Kamis, 24 Desember 2009, pawai obor dalam rangka menyambut tahun baru Islam bukanlah perbuatan syirik dan tidak bertujuan untuk mendewakan api. "Terangnya cahaya obor memberikan inspirasi kemantapan dalam melangkahkan kehidupan di tahun mendatang," ujar Ustaz Abu Ja’far, Pengurus Ranting NU Desa Blubuk, Tegal.

Hal ini juga dapat dikaitkan dengan pawai obor dalam menyambut Ramadan, yang bertujuan untuk meningkatkan semangat beribadah dan meramaikan bulan suci.

Selain sebagai bentuk syiar, pawai obor juga menjadi ajang silaturahmi dan kebersamaan dalam masyarakat Muslim. Ketua Panitia Pawai Obor di Desa Blubuk, Mohammad Imam Syaefullah, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan "guna menjalin tali silaturahmi dan sebagai bentuk syiar dalam menyambut tahun baru Islam".

Oleh karena itu, pawai obor yang dilakukan dalam menyambut Ramadan dapat memiliki nilai serupa.
 

Hukum Pawai Obor dalam Islam

Dalam Islam, tradisi yang tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan tidak mengandung unsur bid’ah yang tercela dapat dikategorikan sebagai mubah (boleh dilakukan).

Pawai obor dalam konteks syiar Islam selama tidak disertai dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, seperti pemborosan atau perbuatan maksiat, dapat dianggap sebagai bentuk perayaan yang positif.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdullah Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda, "Apa yang dipandang baik oleh orang-orang mukmin, maka ia di sisi Allah SWT juga dipandang baik, dan apa saja yang dipandang buruk oleh orang-orang mukmin maka buruk juga di hadapan Allah SWT."

Berdasarkan hadits ini, selama masyarakat Muslim menganggap pawai obor sebagai tradisi yang baik dan bermanfaat, maka Islam tidak melarangnya.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa pawai obor harus dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Islam mengajarkan keseimbangan dalam segala hal, termasuk dalam pelaksanaan tradisi lokal yang bernuansa keagamaan.

Pawai obor dalam menyambut Ramadan merupakan tradisi yang telah lama dilakukan oleh masyarakat Muslim Indonesia. Dalam perspektif Islam, selama tradisi ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan dilakukan dengan niat yang baik, maka hukumnya mubah.

Pandangan NU juga menguatkan bahwa pawai obor adalah bentuk syiar Islam yang dapat mempererat kebersamaan dan meningkatkan semangat ibadah. Oleh karena itu, pawai obor dapat terus dilestarikan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keteraturan, dan nilai-nilai Islam yang dianjurkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)