Fakta-Fakta Kecelakaan Kereta Malioboro, Dua Kereta hingga Palang Dibuka Saat Kereta Melaju

Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Magetan. (Dok. Metro TV)

Fakta-Fakta Kecelakaan Kereta Malioboro, Dua Kereta hingga Palang Dibuka Saat Kereta Melaju

Riza Aslam Khaeron • 20 May 2025 19:03

Magetan: Kecelakaan tragis terjadi pada Senin siang, 19 Mei 2025, di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586 wilayah Stasiun Magetan, Jawa Timur. Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang menabrak tujuh sepeda motor yang tengah melintas.

Empat orang tewas, beberapa lainnya luka-luka. Yang mengejutkan, insiden ini terjadi saat palang pintu perlintasan dalam kondisi terbuka.

"Palang perlintasan terbuka. Saat itu kendaraan langsung melintas. Ternyata saat itu ada kereta lagi yang melintas dari arah barat, yaitu KA Malioboro Ekspres," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa di lokasi kejadian, Senin, 19 Mei 2025.
 

Kronologi: Dua Kereta Lewat, Palang Dibuka Setelah yang Pertama

Kejadian bermula saat KA Matarmaja melintas terlebih dahulu dari arah timur ke barat. Sesudah KA Matarmaja lewat, palang pintu perlintasan dibuka oleh petugas. Namun secara nyaris bersamaan, dari arah barat muncul KA Malioboro Ekspres.

Para pengendara motor yang telah menunggu pun melintas, mengira semua kereta telah berlalu. Akibatnya, KA Malioboro menabrak tujuh sepeda motor yang berada di atas rel.

"Kecelakaan ini terjadi karena dibukanya palang pintu pelintasan oleh petugas, padahal ada kereta api Malioboro Ekspres yang masih akan melintas," terang AKBP Erik. Polisi menyebut dugaan kuat mengarah pada kelalaian petugas penjaga perlintasan.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil awal pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa KA Matarmaja melintas terlebih dahulu. Setelah kereta pertama berlalu, petugas membuka palang karena menyangka lintasan sudah aman. Namun, dari arah berlawanan, KA Malioboro Ekspres melintas dalam jeda waktu yang sangat singkat.

"Ketika kereta api pertama yaitu KA Matarmaja sudah melintas, palang perlintasan terbuka. Saat itu kendaraan langsung melintas," ujar Kapolres. "Ternyata saat itu ada kereta lagi yang melintas dari arah barat yaitu KA Malioboro Ekspres," sambungnya.
 

Korban Jiwa dan Luka

Insiden ini menewaskan empat orang:
  • Totok Herwanto (52), Madiun
  • Rama Zainul Fatkhur Rahman (23), Magetan
  • Resyka Nadya Maharani Putri (23), Madiun
  • Hariyono (54), Magetan
Selain itu, lima orang mengalami luka-luka:
  • Wendy Ardhya Novita Sari (35), Papua — dirawat di RSAU dr. Efram Harsana Magetan
  • Oni Handoko (35), Ngawi — dirawat di RSAU dr. Efram Harsana Magetan
  • Ananda Duta Pratama (22), Magetan — dirawat di RSUD dr. Sayidiman Magetan
  • Rifkiy Hermawan (23), Nganjuk — dirawat di RSUD Dr. Soedono Madiun
  • Fianda Septi — rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan
 
Baca Juga:
Kecelakaan Kereta, Lebih Banyak di Perlintasan Legal atau Ilegal?
 

Investigasi dan Langkah Hukum

Kapolres memastikan investigasi dilakukan secara saintifik dan menyeluruh.

"Kami pastikan seluruh proses penyelidikan terhadap kejadian ini mengacu pada prinsip scientific investigation," imbuh Kapolres. Petugas jaga perlintasan juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk saksi-saksi warga sekitar dan penumpang kereta.

PT KAI menyatakan telah menerima laporan dari masinis KA Malioboro Ekspres ke pusat pengendalian operasi (Pusdalopka) pada pukul 12.49 WIB bahwa kereta menabrak kendaraan di lintasan. Proses evakuasi korban dilakukan oleh tim gabungan dari KAI, TNI/Polri, dan warga sekitar.

Meski demikian, pihak KAI belum mengeluarkan pernyataan tanggung jawab langsung dan lebih menekankan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan

"Keberadaan palang pintu hanyalah alat bantu keselamatan. Pengguna jalan wajib memperhatikan rambu-rambu dan situasi lalu lintas sebelum melintasi rel," ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun,  Rokhmad Makin Zainul .

Semua keterangan dari polisi, saksi, dan laporan lapangan mengarah pada satu hal: palang perlintasan dibuka terlalu dini, sementara kereta kedua belum melintas. Dalam hitungan detik, keputusan itu menewaskan empat nyawa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa koordinasi dan kewaspadaan absolut diperlukan di setiap titik perlintasan kereta api. Investigasi lanjutan akan menentukan sanksi hukum dan evaluasi sistem pengamanan perlintasan di lokasi-lokasi sejenis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)