Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp5,17 Miliar ke Singapura Digagalkan

Penyelundupan 172.611 benih bening lobster ke Singapura digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta. (Metrotvnews.com/Hendrik S)

Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp5,17 Miliar ke Singapura Digagalkan

Hendrik Simorangkir • 16 October 2025 15:17

Tangerang: Penyelundupan 172.611 benih bening lobster ke Singapura digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Empat pelaku berinisial MR, 38; PA, 46; SA, 36; dan DO, 26; diringkus. 

"Barang bukti dari empat pelaku itu yakni delapan buah koper berisi 172 kemasan lobster dengan total benih sebanyak 172.611 ekor senilai Rp5,17 miliar yang digagalkan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, 16 Oktober 2025.

Gatot menuturkan, penindakan bermula dari adanya dugaan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang. Tim mencurigai delapan buah bagasi penumpang keempat pelaku yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Air Asia (QZ-264).

"Tim melakukan pengawasan kepada delapan bagasi tersebut sampai dimuat ke badan pesawat. Setelah bagasi dimuat, petugas melakukan penindakan dan menurunkan delapan bagasi tersebut beserta penumpang pemilik koper yang telah boarding di pesawat untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Gatot. 

Gatot menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapati 52.400 ekor benih lobster jenis pasir pada koper milik PA, 32.287 ekor benih lobster jenis pasir pada koper milik MR, 40.000 ekor benih lobster jenis pasir pada koper milik SA, dan 47.924 ekor, dengan rincian 46.342 benih lobster jenis pasir dan 1 bungkus berisi 1.582 benih lobster jenis mutiara pada koper milik DO. 

"Pelaku diperintah oleh seorang berinisial A dan S untuk mengambil koper tersebut di area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan upah masing-masing Rp10-15 juta," kata Gatot.

Gatot menambahkan, benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. 

"Pembatasan ekspor terhadap Benih Lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," ungkap Gatot.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)