Penyelundupan 172.611 benih bening lobster ke Singapura digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Hendrik Simorangkir • 16 October 2025 15:17
Tangerang: Penyelundupan 172.611 benih bening lobster ke Singapura digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Empat pelaku berinisial MR, 38; PA, 46; SA, 36; dan DO, 26; diringkus.
"Barang bukti dari empat pelaku itu yakni delapan buah koper berisi 172 kemasan lobster dengan total benih sebanyak 172.611 ekor senilai Rp5,17 miliar yang digagalkan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, 16 Oktober 2025.
Gatot menuturkan, penindakan bermula dari adanya dugaan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang. Tim mencurigai delapan buah bagasi penumpang keempat pelaku yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Air Asia (QZ-264).
"Tim melakukan pengawasan kepada delapan bagasi tersebut sampai dimuat ke badan pesawat. Setelah bagasi dimuat, petugas melakukan penindakan dan menurunkan delapan bagasi tersebut beserta penumpang pemilik koper yang telah boarding di pesawat untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Gatot.