Aksi sopir truk di Semarang, Jawa Tengah.
Media Indonesia • 19 June 2025 22:58
Semarang: Ratusan sopir truk di Semarang, Jawa Tengah, melakukan mogok massal sebagai bentuk penolakan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading). Kemacetan terjadi di sepanjang Jalan Majapahit, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 19 Juni 2025.
Para sopir menghentikan truk mereka di pinggir jalan dan berkumpul di depan Centra City Mall, Jalan Majapahit. Aksi itu dilakukan saat jam pulang kerja pegawai, sehingga menimbulkan antrean kendaraan.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra bersama Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi turun langsung ke lapangan dan melakukan dialog dengan para sopir truk. Dalam kesempatan itu, Dirlantas mengimbau para sopir tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas selama menyuarakan aspirasinya.
“Saat ini Polri bersama Kementerian Perhubungan tengah melakukan sosialisasi intensif terkait pelarangan kendaraan yang melebihi muatan maupun melebihi ukuran, Hal ini bukan untuk mempersulit para pengemudi, namun demi keselamatan bersama. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih sangat berpotensi menimbulkan laka lantas yang berakibat fatal cukup tinggi,” ujar Dirlantas kepada para pengemudi truk.
Secara persuasif, dia turut meminta para pengemudi melanjutkan perjalanan dengan tertib. Sehingga arus kendaraan dan aktifitas masyarakat di sekitar lokasi dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa Polda Jateng tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia menegaskan bahwa aksi di ruang publik tetap harus memperhatikan ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Polri hadir secara humanis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan aksi berjalan kondusif, Kami imbau kepada seluruh sopir truk agar tidak melakukan aksi mogok di jalan raya yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Aspirasi tentu boleh disampaikan, namun harus tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian publik,” tegas Artanto. (MI/HT).