Pagar laut ilustrasi. Foto: Metro TV/Yurike
Yurike • 3 February 2025 18:14
Jakarta: Ombudsman meyakini pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten dimaksudkan untuk menguasai wilayah. Indikasi itu diperkuat dengan adanya penerbitan dokumen ratusan bidang tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, yang berada di wilayah pagar laut.
"Kami meyakini ada indikasi yang kaut bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi di kantornya, Senin, 3 Februari 2025.
Fadli mengatakan, indikasi penguasaan wilayah laut kini didasari adanya permintaan penerbitan dokumen di Desa Kohod. Bahkan, ada berkas yang sudah dicabut, namun, diajukan ulang.
"Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare yang itu berdasarkan peta yang diberikan itu ujung terluarnya yang mereka ajukan itu sama persis dengan pagar laut," ujar Fadli.
Baca juga: Polri Kumpulkan Dugaan Pidana Pemagaran Laut |