Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan bakal Dicabut

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni/Metro TV/Kautsar

Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan bakal Dicabut

Kautsar Widya Prabowo • 3 February 2025 20:11

Jakarta: Izin 18 perusahaan pengelola manfaat hutan terancam dicabut. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bagi 18 perusahaan itu mencakup lahan 526.144 hektare.

"Pada hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare, setengah juta hektare. Di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan," ujar Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Raja Juli mengatakan Presiden Prabowo  berpesan agar pemanfaatan fungsi hutan dimaksimalkan. Pencabutan izin ini, diklaim sebagai upaya menyejahterakan masyarakat.

"Di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan namun tidak dimaksimalkan. Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk mensejahatkan masyarakat," terangnya.
 

Baca: Kepuasan Publik Presiden Prabowo di Atas 80%, Menhut Nilai Jadi Motivasi

Raja Juli sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo untuk mencabut 18 perusahaan tersebut. Dia mengaku sudah berulang kali mengingatkan seluruh perusahaan tersebut.

"Macam-macam. Ada (izin) yang terbit dari 1997, ada 2010, ada '98, ada 2006, macem-macem. Tapi kita punya kriteria untuk mekanisme mengingatkan, bersurat, dicek kembali. Sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo Subianto," tuturnya.

Raja Juli melanjutkan, setelah dicabut izinnya, hutan tersebut bakal dikelola oleh negara. Saat ini, pemerintah masih mengkaji pihak yang akan mengelola lahan hutan tersebut.

"Menjadi hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya. Apakah nanti dikelola oleh BUMN, Oleh Danantara, oleh Agrinas, atau apapun," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)