Amnesti 44 Ribu Napi Disebut Pigai sebagai Keinginan Prabowo

Menteri HAM Natalius Pigai/Metro TV/Fachri

Amnesti 44 Ribu Napi Disebut Pigai sebagai Keinginan Prabowo

Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2025 12:48

Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap landasan pemberian amnesti 44 ribu narapidana (napi). Kebijakan itu disebut keinginan Presiden Prabowo Subianto.

"Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, dan nilai-nilai universal tentang HAM. Itu adalah dasar dan landasan utama yang muncul dari relung hati Presiden RI," kata Pigai saat rapat di Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Pigai mengatakan jumlah napi yang menerima amnesti tidak bisa dipatok 44 ribu. Pemerintah juga masih menelaah napi yang berhak mendapatkan pengampunan tersebut.

"Jadi kurang lebih (44 ribu), bisa naik bisa turun. Jadi tidak bisa kami kunci 44 ribu dan saat ini sedang dilakukan asesmen di hukum," ujar Pigai.
 

Baca: Takut Saham Jeblok, Pigai Ogah Keras Bila Ada Perusahaan Terlibat Konflik HAM

Dia menekankan proses asesmen itu penting untuk memastikan terwujudnya keadilan. Pemerintah menelaah mulai dari kasus-kasus yang menjerat napi.

"Asesmen di hukum ini ada yang kita mau kasih amnesti, tapi ternyata setelah kita selidiki secara hukum, yang bersangkutan satu kasusnya dia layak amensti, tapi dia ada kasus lainnya pak. Ada pidana lainnya, atau sedang proses. Itu misalnya asesmennya. Kemudian asesmen lainnya, kami mau kasih amnesti tapi dia sebentar, satu minggu lagi bebas bersyarat," ucap Pigai.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya segera mengirimkan 44 ribu nama narapidana yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti ke Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu bakal dilakukan usai Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) rampung melakukan verifikasi. Proses verifikasi di Ditjen AHU diharapkan rampung pada pekan depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)