Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Lampu Billboard di Jakbar

Ilustrasi. Medcom

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Lampu Billboard di Jakbar

Ficky Ramadhan • 11 June 2025 12:53

Jakarta: Polisi menangkap seorang pria berinisial SS, 37, usai mencuri lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, pada Rabu, 4 Juni 2025. Pelaku mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan, seperti tang baut dan tang potong, pada pukul 18.00 WIB.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.
 

Baca Juga: 

Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Medan Ditembak saat Melawan


Aprino menjelaskan penangkapan ini bermula saat salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard melakukan pengecekan dan menemukan lampu-lampu billboard telah hilang dicuri orang tak dikenal. Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Tim Buser yang bergerak cepat ke lokasi kejadian, mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard. Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” ucap dia.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)