Mario Dandy. (MI/Susanto)
Siti Yona Hukmana • 5 July 2023 16:36
Jakarta: Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AG. Pasalnya, Mario Dandy tengah berstatus terdakwa dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.
"Pada proses penyidikan kasus ini berlanjut terus dan proses pemeriksaan berkoordinasi dengan Lapas, Kejaksaan, pengadilan terkait kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Polisi kembali menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka. Kali ini, Mario menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada Selasa 27 Juni 2023. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Iya (sudah tersangka)," kata Hengki, Senin, 3 Juli 2023.
Mario Dandy dipersangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.