Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut target pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi sudah terlewati. Lembaga Antirasuah menyelamatkan Rp154,10 miliar sepanjang 2023.
"Hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni 2023.
Ali menyebut tren positif ini perlu dipertahankan. KPK berharap uang yang bisa dikembalikan ke negara dari penanganan kasus korupsi di tahun ini bisa lebih besar dari 2022.
"Sementara pada tahun 2022 lalu, aset hasil TPK yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada tahun 2021," ujar Ali.
Upaya pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi juga dinilai penting. KPK berjanji akan memaksimalkan kinerjanya.
"Peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun tentunya menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Ali.
Salah satu upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara yakni dengan meningkatkan kualitas barang sitaan dan rampasan. Sehingga, harganya tidak anjlok saat dilelang.
KPK sudah memiliki gedung penampungan sitaan untuk menjaga kualitas barang di Cawang, Jakarta Timur. Selain itu, penerapan pasal pencucian uang kepada pelaku korupsi juga penting untuk mengembalikan kerugian negara.
"Pengenaan pasal TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi karena seringkali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya," tutur Ali.