NEWSTICKER

Pasutri Korban KDRT di Depok Sama-Sama Jadi Tersangka

Pasutri Korban KDRT di Depok Sama-Sama Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 25 May 2023 19:25

Polres Metro Depok menjelaskan penanganan perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara istri, Putri Balqis dan suami, Bani Idham Fitriyanto Bayumi. Keduanya menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Keduanya telah KDRT, sama-sama menimbulkan luka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis, 25 Mei 2023.

Kemudian, suami mengajukan permohonan restorative justice dan Polres Metro Depok memfasilitasi. Namun, istri tidak hadir. Sehingga, kata Yogen, restorative justice diputuskan tidak terlaksana dan kasus dilanjutkan.

"Kemudian pihak suami kita tetapkan sebagai tersangka, karena laporan pertama ke pihak polisinya dari pihak Putri (istri) ya," ujar Yogen.

Setelah itu, pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, pihak suami membawa surat rekomendasi dokter yang menyatakan kondisi kesehatan dan fisik tidak layak untuk ditahan. Antara lain tidak boleh bekerja berat dan tidak boleh perjalanan jauh.

"Sehingga, kita putuskan dari surat itu, kita bicarakan dengan dokter kita, keluar rekomendasi untuk tidak layak tahan," ungkap Yogen.

Yogen mengatakan minggu depannya penyidik memanggil istri memenuhi panggilan sebagai tersangka. Namun, istri tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian, dilayangkan panggilan kedua dan istri juga tidak hadir. Putri hadir pada sore harinya.

Selesai pemeriksaan, penyidik menetapkan sebagai tersangka. Penyidik, ahli pidana dan kedokteran menilai perbuatan Putri masuk unsur pidana yaitu menimbulkan perlukaan pada alat vital suaminya, Bani.

"Sehingga kita putuskan juga untuk kita masukan sebagai tersangka dan lakukan penahanan," ungkap Yogen.

Yogen mengatakan mulanya tidak langsung penahanan, polisi baru mengamankan dalam waktu 1x24 jam karena diperiksa sore menjelang malam. Keesokan harinya baru menyampaikan naik tahanan atau tidak.

"Kemudian sampai dengan sore tidak ada permohonan tidak dilakukan penahanan, kita putuskan untuk saya tanda tangan surat penahanan. Namun, saat itu kondisi fisik bu Putri drop sehingga tidak kita lakukan penahanan," tutur dia.

Yogen mengaku membawa Putri ke rumah sakit. Kemudian, pihak rumah sakit menyatakan bisa dilakukan penahanan. Setiba di Polres, karena sudah malam Putri tidak dipulangkan. Keputusan tahan atau tidak disampaikan keesokan harinya.

"Kita tidak melakukan penahanan sama sekali. Kemudian, malam itu sudah terlanjur viral bahwa Bu Balqis, bu Putri ini ditahan karena penyidik meminta damai dan Bu Putri tidak terima untuk damai. Sehingga, akhirnya dijadikan tersangka dan ditahan," ucap Yogen.

Kasus ini disoroti masyarakat mulai dari istri korban KDRT menjadi tersangka hingga ditahan, sedangkan suami tidak ditahan. Keadilan polisi dalam menangani kasus dipertanyakan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto langsung turun gunung mendatangi Polres Metro Depok. Kapolda memerintahkan Kapolres Depok menangguhkan penahanan Putri.

"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," kata Kapolda.

Kapolda juga akan menarik kasus itu ke Polda Metro Jaya. Kasus ini juga telah menjadi atensi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Namun, penanganan kasus sementara dihentikan. Penyidikan dilanjutkan setelah kondisi pasangan suami istri itu stabil. 
(Leah Alexis Laloan)