NEWSTICKER

Diduga Ada Pidana Perpajakan dalam Kasus Impor Emas Rp189 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa.

Diduga Ada Pidana Perpajakan dalam Kasus Impor Emas Rp189 Triliun

Indriyani Astuti • 21 August 2023 16:30

Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemukan indikasi pidana terkait kasus importasi emas senilai Rp189 Triliun. Kasus ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

Mahfud menjelaskan Satgas tengah mendalami dugaan tindak pidana lain dalam kasus impor emas senilai Rp189 triliun. Lebih spesifik, berupa adanya perbedaan jumlah ekspor emas yang dilakukan pada periode 2017-2019.

"Langkah-langkahnya jalan, sudah ditemukan beberapa hal yang diselidiki, bukan hanya kepabeanan ternyata juga menyangkut perpajakan. Ini semua sedang bejalan, tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang," ujar Mahfud MD melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Agustus 2023.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan telah memeriksa 56 pihak dalam kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun. Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu juga sudah mengunjungi tiga tempat. Hasil pemeriksaan, ujarnya, ada data ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan barang yang keluar.

"Barang yang masuk ternyata lebih sedikit daripada yang keluar," terang Sugeng.

Menurut dia, jika barang yang masuk sedikit dan barang keluar banyak, berarti ada pihak lain yang ikut, dan harus diteliti. Selain itu, tim tidak hanya mengembangkan kasus dari sisi kepabeanan, tapi juga perpajakan.

"Diindikasikan dari wilayah tertentu ada indikasi adanya barang-barang ilegal yang ikut di situ," ungkap Sugeng.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)