Pemprov DKI Beri Sanksi 2 Pabrik Pencemar Udara di Jakut

Balaikota DKI. Foto: MI/Arya Manggala

Pemprov DKI Beri Sanksi 2 Pabrik Pencemar Udara di Jakut

Theofilus Ifan Sucipto • 31 August 2023 09:31

Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberi sanksi terhadap dua pabrik di Jakarta Utara. Pabrik tersebut ialah PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy.

"Hasil temuan di lapangan, kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," kata Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Agustus 2023.

Asep mengatakan kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administratif. Bentuknya berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Pemberian sanksi itu sesuai perintah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

"Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan dan belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara," ujar Asep.

Asep menyebut pelanggaran lainnya, yakni belum memiliki tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS Limbah B3).

"Ditemukan juga adanya endapan batubara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)