Ilustrasi Pemilu 2024/Medcom.id
Media Indonesia • 13 July 2023 20:59
Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) meminta petugas pemilihan umum (pemilu) tidak mendiskriminasi orang dengan HIV/AIDS atau ODHA. Bagi Kemensos, ODHA merupakan salah satu kelompok rentan yang memiliki hak setara dengan warga negara lainnya saat pemilu.
Mita Rahmawati dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos menekankan pemilih ODHA memiliki hak privasi. Petugas pemilu yang mengetahui status pemilih ODHA diminta untuk menjaganya.
"Seandainya petugas tahu Si A adalah ODHA agar tidak didiskriminasi, agar mereka juga mendapatkan hak privasi mereka sebagai orang dengan HIV/AIDS, di mana mereka juga membutuhkan privasi mengenai status HIV/AIDS-nya," kata Mita dalam acara konsultasi publik Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Kekhawatiran Mita dilandasi masih kuatnya stigma negatif masyarakat terhadap ODHA di Indonesia. Ia berharap tidak terjadi pemisahan bilik bagi pemilih ODHA dengan pemilih lainnya di tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, HIV/AIDS tidak menular hanya dengan berjabat tangan, duduk berdampingan, maupun makan dan minum bersama.
"Takutnya pada saat di bilik, setelah ODHA-nya memilih, pakunya dibuang, kemudian disemprot disinfektan. Jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
Di samping itu, Kemensos menyoroti potensi hilangnya hak suara berbagai kelompok rentan. Gelandangan dan pengemis (gepeng), misalnya, diakui Kemensos sulit untuk didata karena mobilitasnya yang tinggi dan cenderung tidak menetap di satu tempat.
Sementara itu, Mita menyebut kelompok keragaman seksual dan identitas gender seperti waria masih kerap mendapatkan diskriminasi dari petugas saat perekaman KTP-el. "Dengan adanya mereka yang tidak memiliki KTP-el, berarti mereka kehilangan hak suara mereka," terang Mita.
Mita juga mendorong agar penyelenggara pemilu turut memperhatikan hak atas informasi bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau napza maupun orang-orang yang tinggal di panti sosial.
"Bisa saja nanti ada pendamping pemilu yang bisa datang, misalnya ke panti-panti kami di seluruh Indonesia yang bisa memberikan (informasi) apasih pemilu itu, kan, nggak semua orang paham," pungkasnya.
SNP mengenai Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu disusun oleh Komnas HAM RI. Wakil Ketua Komnas HAM Pranomo Ubeid Tanthowi berharap SNP tersebut bisa segera rampung bulan ini. Dalam draf SNP, Komnas HAM membagi kelompok rentan dalam 18 kelompok.
Mereka antara lain perempuan, kelompok keragaman seksual dan identitas gender, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat adat, masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil.
Berikutnya pekerja rumah tangga, orang dengan HIV, anak dan pemilih pemula, lansia, penyintas konflik sosial, minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas, serta penyintas bencana alam dan nonalam.
Tri Subarkah