Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 31 July 2023 20:03
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan pengunduran diri Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. Para komisioner bisa menolak permintaan itu.
"Sudah kita sampaikan silakan mengajukan surat pengunduran diri tapi kan hak kami pimpinan untuk menerima atau menolak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Alex menjelaskan pimpinan KPK mempersilahkan pegawai KPK mengundurkan diri. Namun, keputusan akhirnya ada di tangan pimpinan.
KPK juga bakal berkoordinasi dengan Polri untuk membahas pengunduran diri Asep. Hingga kini, dia masih menduduki jabatannya.
"Kami akan koordinasi dengan pihak Polri. Jadi itu belum ada keputusan, sampai saat ini yang bersangkutan juga masih Plt dan Dirdik (Direktur Penyidikan)," ucap Alex.
Asep mengundurkan diri usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan penyelidik saat menangani operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Komisioner Lembaga Antirasuah menyebut tim penangkapan membuat kesalahan karena khilaf.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis menyebut kesalahan akibat tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat meringkus serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis.