Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/MI/Adam Dwi.
Candra Yuri Nuralam • 3 August 2023 08:56
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi hukuman terhadap Mardani.
"Nanti penuntut umum akan menyerahkan kepada jaksa eksekutor KPK dan baru dilakukan eksekusi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasasi merupakan upaya hukum terakhir dalam tahapan persidangan. Atas penolakan kasasi, vonis Mardani sudah berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kemudian divonis," ucap Ali.
Pihaknya belum mendapatkan salinan lengkap atas vonis kasasi itu. MA diharapkan segera mengirimkan untuk mempercepat eksekusi Mardani.
Di sisi lain, putusan kasasi itu diyakini memperkuat bantahan terhadap tudingan kriminalisasi kubu Mardani. Tiga tahapan peradilan memvonisnya bersalah.
"Ada beberapa pihak yang mencoba membangun opini bahwa ada kriminalisasi. Misalnya politisasi dalam penanganan perkara, dengan ditolaknya kasasi, artinya perkara memiliki kekuatan hukum tetap maka terbantah itu semua," tegas Ali.
KPK memastikan semua penanganan hukum didasari aturan. Penindakan juga tidak pernah dilakukan karena perintah maupun keinginan pihak tertentu melainkan atas kecukupan alat bukti.
"Tidak ada unsur kriminalisasi atau politisasi, ataupun di luar penegakan hukum," ujar Ali.
Majelis kasasi menguatkan vonis penjara 12 tahun dan Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Mardani bakal ditambah selama empat tahun.