Pemeriksaan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dilanjutkan Siang Ini

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Pemeriksaan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dilanjutkan Siang Ini

Siti Yona Hukmana • 2 August 2023 10:10

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama siang ini. Panji minta pemeriksaan yang dilakukan sejak Selasa malam, 1 Agustus 2023 dijeda.

"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada Medcom.id, Rabu, 2 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan Panji dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, Panji belum status tahanan.

"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ucapnya.

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00-19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan. Panji kemudian melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023. 

Panji akan ditahan setelah 1x24 jam. Namun, tempat penahanan belum disebutkan.

Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)