Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Antara.
Pemprov DKI Ajukan Raperda Dana Cadangan Daerah
Gabriella Thesa Widiari • 1 October 2026 17:08
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah kepada DPRD DKI Jakarta. Skema alokasi dana cadangan tersebut ditargetkan mencapai miliaran rupiah yang dihimpun bertahap.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas fiskal daerah serta mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok jangka panjang. Pengalokasian dana secara terukur diharapkan mencegah tekanan berlebih pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dana Cadangan Daerah direncanakan sebesar Rp5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap, di antaranya dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dilansir dari Antara, Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga :
"Kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun," ujar Pramono.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memandang perlu membentuk skema pembiayaan terencana yang memanfaatkan surplus APBD maupun penyisihan penerimaan daerah. Raperda ini mengatur mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, hingga tata cara pengawasan dana cadangan secara transparan.
(2).jpg)
Ilustrasi. Foto: dok. MI.
Pramono menambahkan dana yang terhimpun dapat ditempatkan pada instrumen investasi aman selama belum digunakan untuk kebutuhan pembangunan. Instrumen ini difungsikan sebagai peredam risiko fiskal atas kewajiban pembiayaan daerah di masa mendatang.
"Dengan mekanisme tersebut, Dana Cadangan Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah," kata Pramono.
Pemprov DKI berharap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah segera disahkan menjadi payung hukum resmi. Keberadaan payung hukum tersebut krusial agar pengelolaan anggaran pembangunan Jakarta berjalan tertib, terukur, dan akuntabel.