Biaya Beda hingga 1.400%, Industri Asuransi Dorong Standardisasi Tarif Rumah Sakit

Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung (kanan). Foto: Metrotvnews.com/Tiaranissa Juliansyah.

Biaya Beda hingga 1.400%, Industri Asuransi Dorong Standardisasi Tarif Rumah Sakit

Husen Miftahudin • 20 October 2026 18:52

Jakarta: Biaya perawatan untuk 14 jenis penyakit mengalami perbedaan hingga 1.400 persen antara satu rumah sakit dan rumah sakit lainnya. Perbedaan ini terjadi di tengah beragamnya tarif pelayanan kesehatan yang diterapkan rumah sakit.
 
Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan perbedaan tersebut didapat melalui penelitian terhadap 14 jenis penyakit yang sering mendapatkan perawatan inap, dengan data yang bersumber dari anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
 
"Jadi berdasarkan 14 penyakit yang di-research oleh AAJI dari anggotanya, 14 jenis penyakit yang sering mendapatkan perawatan inap, biayanya dari satu rumah sakit dengan rumah sakit yang lain itu bisa berbeda-beda hingga 1.400 persen," ucap Rista dalam Konferensi Pers Rangkaian Hari Asuransi 2026 di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
 
Rista menjelaskan, perbedaan biaya menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan. Menurutnya, saat ini terdapat banyak asosiasi rumah sakit dan rumah sakit yang menerapkan tarif berbeda-beda dalam memberikan pelayanan kesehatan.
 
Selain tarif, tindakan medis yang diberikan kepada pasien dengan jenis penyakit yang sama juga dapat berbeda. Rista memberikan contoh pasien dengan penyakit jantung yang bisa mendapatkan tujuh tindakan medis di satu rumah sakit. Sedangkan, di rumah sakit lainnya bisa mendapat 14 tindakan.
 


Biaya Pengobatan Makin Tinggi, Masyarakat Diminta Lakukan Perencanaan Kesehatan

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)

 

Dorong keseragaman tarif dan tindakan medis

 
Rista mengatakan, salah satu upaya untuk mengatasi perbedaan tersebut yakni melalui nota kesepakatan yang ditandatangani oleh sejumlah asosiasi industri asuransi dan asosiasi rumah sakit. Kesepakatan tersebut mengatur standardisasi dan tindakan medis.
 
"Rumah sakit bisa berbeda tindakan. Oleh karena itu, koordinasi dibutuhkan. Yang pertama adalah nota kesepakatan, sekarang tarifnya harus standar menggunakan tarif INA-CBG. Kedua, tindakan medisnya, yaitu clinical pathway harus sama. menggunakan tarif dan clinical pathway yang digunakan dalam JKN," ucap dia.
 
Menurut Rista, standardisasi mencakup tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG), yang disebutnya sedang dalam proses perubahan menjadi IDRG. Selain itu, tindakan medis diarahkan mengikuti clinical pathway yang digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
Selain itu, adapun upaya menekan biaya klaim melalui tindakan medis yang hanya dapat dilakukan apabila diperlukan secara medis. Pengawasan juga dilakukan melalui utilization review, yakni berupa audit untuk memantau pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada pasien.
 
Rista menyebut penerapan mekanisme tersebut akan semakin efektif apabila didukung kapabilitas digital sebagaimana yang disarankan dalam POJK 36. Menurutnya, standardisasi tarif, kepastian tindakan medis, pembatasan perbedaan biaya, dan pengawasan pelayanan kesehatan dapat membantu menekan biaya klaim. (Tiaranissa Juliansyah)

(Husen Miftahudin)