Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dk. Tangkapan Layar
Kementerian Kehutanan Membekukan Izin 6 Perusahaan terkait Karhutla di Kalteng
Achmad Zulfikar Fazli • 21 October 2026 14:39
Jakarta: Kementerian Kehutanan kembali memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha disertai pemulihan ekosistem hutan terhadap sejumlah perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Per Rabu, 21 Oktober 2026, ada enam perusahaan yang diberi sanksi pembekuan izin usaha.
“Jadi per hari ini sesuai perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kami lakukan pembekuan disertai pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
_%20Dok_%20Kementerian%20Kehutanan(11).jpg)
Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dok. Kementerian Kehutanan
Perusahaan yang menerima pembekuan izin usaha tersebut, yakni PT HKJ, PT TE, PT HPL, PT RAL, PT PWC, dan PT SLS. Dari enam perusahaan tersebut, Raja Juli mengungkapkan luas lahan yang terbakar di PT HKJ mencapai 4.803 hektare dari total kepemilikan lahan 36.745 hektare, dan PT TE mencapai 1.049 hektare lahan terbakar dari total kepemilikan lahan 59.810 hektare.
Luas lahan yang terbakar di PT HPL mencapai 718 hektare dari luas kepemilikan lahan 10.050 hektare, serta PT SLS mencapai 193 hektare lahan terbakar dari total kepemilikan lahan 68.285 hektare.
Raja Juli mengatakan penyelidikan terhadap perusahaan yang mengalami pembekuan izin usaha masih berlangsung. Dia tak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke ranah pidana jika ditemukan bukti.
“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujar Raja Juli.