Tenaga Ahli Bakom Fithra Faisal. Foto: tangkapan layar YouTube Metro TV.
Indonesia Perlu Yakinkan MSCI, Reformasi Pasar Modal Jadi Kunci
Ade Hapsari Lestarini • 21 October 2026 08:37
Jakarta: Penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), dijadwalkan memulai proses konsultasi terkait kemungkinan reklasifikasi pasar, dengan melibatkan para pelaku pasar, termasuk investor institusi global pada November 2026. Indonesia pun masih memiliki waktu untuk meyakinkan MSCI, reformasi pasar modal telah menunjukkan kemajuan yang memadai.
Tenaga Ahli Bakom Fithra Faisal mengatakan, Indonesia saat ini masih berstatus sebagai negara dengan klasifikasi pasar berkembang (emerging market). Proses konsultasi terkait kemungkinan perubahan klasifikasi tersebut belum dimulai dan direncanakan berlangsung pada November tahun ini.
"Tapi proses konsultasinya baru akan mulai di November. Dia (MSCI) akan melakukan proses konsultasi terhadap market participants-nya. Termasuk Blackrock dan Vanguard. Kalau di situ kan jelas di paragrafnya. Kalau misalnya mereka belum melihat ada kemajuan yang memadai. Maka mereka akan memulai proses konsultasi tersebut," ujar Fithra Faisal, dalam program Top Economy Metro TV: Di Balik Polemik MSCI, dikutip Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut dia, MSCI akan mempertimbangkan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia sebelum memulai konsultasi. Apabila kemajuan yang dicapai dinilai belum memadai, proses konsultasi reklasifikasi akan dilakukan dengan melibatkan para pelaku pasar, termasuk BlackRock dan Vanguard.
Karena itu, periode hingga November dinilai menjadi kesempatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan pasar modal Indonesia untuk menunjukkan kemajuan reformasi dan membangun kembali kepercayaan investor. Ia menilai, apabila proses tersebut berlanjut dari November hingga April, tantangannya akan berbeda dan berpotensi lebih sulit. Oleh sebab itu, upaya pembenahan dinilai perlu dilakukan secara lebih intensif sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Meski demikian, dia sependapat Indonesia juga belum tepat untuk langsung dikategorikan sebagai pasar perbatasan (frontier market), turun dari status emerging market. Penilaian tersebut didasarkan pada dua aspek utama, yakni ukuran pasar (size) dan aksesibilitas pasar (accessibility).
"Salah satu persyaratan untuk mempertahankan status emerging market adalah memiliki minimal tiga emiten masuk dalam indeks MSCI Global Standard. Indonesia saat ini memiliki sembilan emiten yang memenuhi kriteria tersebut, turun dari sebelumnya 18 emiten," kata dia.
Penurunan jumlah tersebut terjadi setelah MSCI menghapus sejumlah saham dari daftar indeksnya dengan mempertimbangkan informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi (high shareholder concentration/HSC) serta pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO).
Menurut Fithra, penghapusan sembilan emiten tersebut juga menunjukkan informasi dari hasil reformasi pasar modal Indonesia telah digunakan dalam proses penilaian MSCI. Namun, kondisi itu tidak berarti seluruh pekerjaan rumah reformasi telah selesai.

Kondisi Indonesia dengan negara yang masuk kategori standalone market
Dari sisi aksesibilitas, MSCI memiliki laporan aksesibilitas pasar (market accessibility report) yang mencakup 18 variabel penilaian. Dia mencontohkan, perbandingan Indonesia dengan Korea Selatan, terutama terkait keterbukaan informasi dan struktur kepemilikan saham.
Ia menyebut penilaian Indonesia pada aspek arus informasi (flow of information) mengalami penurunan satu tingkat, dari kategori positif menjadi negatif. Sementara itu, Korea Selatan disebut telah berada pada kategori negatif untuk aspek tersebut sejak sebelumnya, dengan empat variabel lain yang dinilai lebih buruk dibandingkan Indonesia.
Selain itu, Fithra menyoroti konsentrasi kapitalisasi pasar Korea Selatan yang disebut didominasi dua saham terbesar, dengan porsi mencapai sekitar 60 persen dari total kapitalisasi pasar. Berdasarkan pertimbangan ukuran dan aksesibilitas tersebut, ia menilai Indonesia belum tentu tepat untuk diturunkan ke kategori frontier market jika mengacu pada matriks klasifikasi formal MSCI.
Ia juga membandingkan kondisi Indonesia dengan negara yang masuk kategori pasar mandiri (standalone market), seperti Argentina dan Zimbabwe. Argentina disebut menerapkan kontrol modal melalui mekanisme cepo cambiario, sedangkan Zimbabwe menghadapi persoalan ketersediaan dolar AS. Menurut dia, Indonesia tidak berada dalam kondisi serupa dan juga tidak sedang mengalami perang.
Meski demikian, dia menegaskan persoalan Indonesia bukan semata-mata mengenai kelayakan berdasarkan matriks klasifikasi formal. MSCI juga perlu mempertimbangkan aspirasi para pelaku pasar yang masih menginginkan perbaikan transparansi, aksesibilitas, serta tata kelola pasar modal.
"Dalam matriks yang standar, kita tidak masuk dalam klasifikasi frontier apalagi standalone. Tetapi hal yang normatif lain yang harus kita lihat adalah, mereka masih belum puas. Belum puasnya kenapa? Karena ada aspirasi dari market constituent-nya itu tadi," jelas dia.
Karena itu, tantangan utama bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan otoritas pasar modal, adalah menunjukkan reformasi yang dilakukan mampu menjawab kekhawatiran investor.
Upaya tersebut menjadi penting untuk meyakinkan MSCI, pasar modal Indonesia memiliki transparansi, aksesibilitas, dan mekanisme pengawasan yang memadai guna mempertahankan kepercayaan investor global.