TPPO.
16 May 2023 19:41
Sebanyak 25 korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) rencananya akan dipulangkan ke Tanah Air pada 23 Mei 2023. Puluhan warga negara Indonesia (WNI) itu saat ini berada di KBRI Thailand.
"Korban 25 orang ini sedang dilaksanakan assesment untuk pengembaliannya. Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan 23 Mei (2023) mereka akan dikembalikan ke Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (16/5/2023).
Djuhandhani berharap ke-25 korban bisa dibawa ke Bareskrim Polri setiba di Indonesia. Hal itu dalam rangka pendalaman kasus TPPO tersebut.
"Harapan kami setelah 23 Mei ini (korban) kembali, kami juga dari penyidik memerlukan untuk dapat dikomunikasikan kepada kami untuk proses penyidikan dan pendalaman," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal. Dalam pengembangan, diketahui lima orang di luar 20 berhasil kabur sebelum disekap dan dibawa ke Myanmar.
Sebanyak 16 dari 25 orang direkrut oleh Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya telah ditetapkan tersangka. Sementara itu, sembilan orang lainnya direkrut oleh seseorang berinisial ER. Namun, ER belum ditetapkan tersangka. Polisi masih mengumpulkan alat bukti.
Andri dan Anita telah ditahan. Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).