Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pelapor rekaman diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Linda, hari ini, 30 Mei 2023. Dia diminta memberikan klarifikasi tentang data yang diberikan.
"Alhamdulillah, (laporan) direspons dengan baik," kata Linda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.
Linda menyebut pertanyaan yang ditanyakan terkait dengan pembicaraan dalam rekaman yang diberikannya. Menurutnya, KPK bakal mengembangkan data tersebut.
"Insyaallah ada pengembangan nanti ditelepon," ucap Linda.
Linda mengaku siap jika dipanggil KPK lagi. Dia menegaskan kebenaran harus tetap berada di koridor.
"Saya sudah kasih alamat ke kantor. Mudah-mudahan. Intinya saya hadir di sini bukan untuk melawan KPK tapi membantu mengungkap kebenaran," ujar Linda.
Linda sebelumnya pernah menyambangi KPK memberikan rekaman yang diyakininya berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara di MA. Dia berharap Lembaga Antirasuah mempelajari data yang dibawanya saat itu.
"Saya ingin pihak KPK mendengar dulu bukti rekamannya, karena saya tidak mau sekonyong-konyong aku kasih," kata Linda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.