Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Angga Bratadharma • 2 August 2023 09:28
Jakarta: Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperjelas status tenaga honorer. Artinya, para tenaga honorer ini dapat diakui dengan baik dan mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.
Guspardi Gaus menjamin, tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer Indonesia setelah UU ASN disahkan. Ia menegaskan DPR dan pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia.
"Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time," tegasnya, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Guspardi memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN. Karena itu, ia mengatakan, DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis. "Orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time," ucapnnya.
"Tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki," tambahnya.
Prinsipnya, penyusunan RUU ASN ini, tegasnya, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk mrningkatkan kesejahteraan. "Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN," ucapnya, seraya menambahkan perbaikan tata kelola ini tidak akan menambah beban anggaran baru bagi pemerintah.
Sebagai informasi, RUU ASN yang tengah digodok di DPR RI telah rampung dan akan segera di bawa dalam sidang Paripurna terdekat. "Semua persoalan sudah dibicarakan, tinggal ketok palu, mudah-mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN," tutupnya.