Ilustrasi. (medcom.id)
Media Indonesia • 4 August 2023 10:15
Jakarta: Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli hukum pidana. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik Rocky Gerung.
"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus 2023.
Ade menerangkan pihaknya juga akan menggali keterangan dari saksi lainnya, selain dari ahli bidang hukum pidana. Antara lain ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum.
Pengamat politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan itu dilakukan oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Laporan dari Repdem itu, teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Rocky diduga melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Rocky Gerung juga dilapokan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP pada Rabu, 2 Agustus 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi (LP), LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Dalam pelaporan itu, Rocky dituding telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Polda Metro Jaya juga menerima dua Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung dan Refly Harun. Terbaru, laporan dari politikus Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean. Adapun laporan yang diusung oleh Ferdinand teregister dalam Laporan Polisi nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023
Terdapat pula laporan dari Relawan Indonesia Bersatu yang juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Juli 2023, atas dugaan penghinaan terhadap presiden. Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulilah Laporan kami diterima. Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Rocky dan Refly dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Khoerun Nadif Rahmat)