Pekan Depan, Razman Nasution Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Razman Nasution. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pekan Depan, Razman Nasution Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Siti Yona Hukmana • 2 August 2023 21:58

Jakarta: Advokat Razman Arif Nasution akan diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Minggu depan (pemeriksaan sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus 2023.

Sejatinya, Razman dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, Rabu, 2 Agustus 2023. Namun, Razman minta pemeriksaan ditunda.

"Yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran jadwal pemeriksaan," ungkap Vivid.

Namun, Vivid tidak menyebut alasan penundaan. Dia juga belum memastikan waktu pemeriksaan pekan depan. 

Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER.

Razman dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Diketahui, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman terkait pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022. Selain Razman, Hotman juga melaporkan Iqlima Kim, yang diketahui merupakan mantan asisten pribadinya. Laporan itu terdaftar pada LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)