Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp162 Triliun

Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani.

Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp162 Triliun

Media Indonesia • 3 August 2023 22:06

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Juli 2023 sebesar Rp162,09 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 57 emiten. 
 
Nilai emisi emiten penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) tersebut melampaui pencatatan sepanjang 2022. 
 
"Nilai emisi emiten IPO tersebut lebih tinggi dibandingkan pencapaian sepanjang 2022 dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, dan keempat global pada semester I-2023," ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, dilansir Media Indonesia, Kamis, 3 Agustus 2023.
 
Nilai tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab, dari pipeline OJK, masih terdapat 101 rencana penawaran umum dengan perkiraan nilai mencapai Rp72,85 triliun. Selain itu, terdapat pula rencana IPO dari emiten baru sebanyak 66 perusahaan. 
 
Adapun untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, kata Inarno, hingga 31 Juli 2023 terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 429 Penerbit, 156.916 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp910 miliar. 
 
Hingga Juli 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 28 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,953 miliar, satu pencabutan izin, empat perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,101 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal. 
 
Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus penawaran dan/atau penjualan medium term notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero), kepada dua lembaga jasa keuangan. Itu karena didapati adanya penawaran dan penjualan efek kepada lebih dari 50 pihak tanpa menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat Pernyataan Efektif yang diberikan OJK.

(M Ilham Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)
ojk