Ratusan masyarakat Kota Lama yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP-HUMASKO) Kecamatan Kunto Darusallam, Rokan Hulu, Riau menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Rohul. Mereka meminta Bupati Rohul mencabut rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI kepada panitia B yaitu Kanwil ATR BPN Riau karena sarat manipulasi data.
Dengan membawa spanduk, warga menyampaikan orasi kekecewaan terhadap Pemkab Rokan Hulu yang dinilai berpihak ke perusahaan. Warga menuntut penyelesaian pemenuhan hak 20% kebun masyarakat dari luas 10.000 hektare HGU PT EDI. Hal tersebut bagian syarat perpanjangan HGU perusahaan kelapa sawit.
Masyarakat dibuat kecewa karena tidak ditemui oleh Bupati ataupun Wakil Bupati Rohul dan hanya ditemui Asisten II Sekretariat Daerah. Aksi unjuk rasa sempat memanas ketika ratusan warga terlibat saling dorong dengan Satpol PP dan polisi ketika mencoba masuk ke Kantor Bupati Rohul.
Suasana kembali kondusif ketika Asisten II Setda Rohul bersedia membuka ruang mediasi. Tokoh masyarakat dan Anggota DPRD Rohul asal Kunto Darusallam melakukan mediasi di ruang rapat lantai tiga Kantor Bupati Rohul.
Dalam mediasi tersebut tokoh masyarakat Kota Lama meminta Bupati Rokan Hulu segera mencabut rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI. Selain itu juga menghentikan segala bentuk proses perpanjangan HGU PT EDI di ATR BPN.
Tuntutan tersebut didasari beberapa kejanggalan dalam proses perpanjangan HGU PT EDI. Kejanggalan terlihat mulai dari adanya manipulasi data, minimnya keterlibatan masyarakat, hingga bukti fakta persidangan tipikor Pekan Baru tentang adanya praktik suap untuk memuluskan perpanjangan HGU PT EDI.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus suap perpanjangan HGU PT EDI karena diduga melibatkan oknum di lingkungan Pemkab Rohul. Perpanjangan HGU sendiri ditentukan oleh rekomendasi pemerintah daerah.
Sementara itu Ketua LKA Kunto Darusallam, Rusli mengatakan, dalam proses perpanjangan HGU PT EDI, Komisi II Rohul menemukan fakta upaya PT EDI melakukan amputasi data. Salah satunya seperti pengajuan syarat kemitraan 20 persen yang tidak sesuai dengan objek HGU serta adanya penggarapan lahan di luar HGU serta bukti pemaksaan kehendak perpanjangan HGU dengan melakukan Suap Yang dilakukan perusahaan.
DPRD Rohul juga sudah berkali-kali mengeluarkan rekomendasi agar proses perpanjangan HGU PT EDI dihentikan sebelum adanya kejelasan hak masyarakat. Namun hal itu tak digubris pemerintah daerah.
Anggota DPRD Rohul, Hasbi Asidiqie menyebut, dalam mediasi masyarakat memberikan waktu dua minggu kepada Pemkab Rohul untuk mengkaji kembali rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI yang dikeluarkan bupati. Jika tidak dicabut warga mengancam akan menduduki areal PT EDI yang telah habis masa HGU-nya sejak 31 Desember 2022 lalu.