3 April 2023 13:33
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menegaskan 10 pegawainya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) oleh KPK, dinonaktifkan dari jabatan.
“Sanksi dari internal waktu itu sudah di non-job kan dan sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin Tasrif di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/4/2023).
Arifin mengonfirmasi 10 tersangka tersebut terdiri dari pejabat eselon II dan para staf. Hingga saat ini, para tersangka masih dalam proses pemeriksaan.
“Tukin lagi dalam proses pemeriksaan. Kita tunggu saja, nanti hasil dari pemeriksaan itu sedang dimintai keterangan,” jelas Arifin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2020-2022. Namun, KPK belum merinci identitas para tersangka tersebut.
Modus korupsi tukin yang dilakukan oleh Ditjen Minerba adalah dengan menggelembungkan anggaran sebelum dicairkan ke para PNS. Kemudian, selisih dana yang digelembungkan dengan uang yang diterima pegawai itulah yang dikorupsi.
KPK terus mencari bukti adanya potongan dan penggelembungan tukin tersebut melalui slip gaji dengan prinsip mengikuti arus aliran dana.